Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

THR PNS Vs Buruh, Bagaikan Langit dan Bumi

WuanjrotBray,-


Menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa hari ke depan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan, baik ASN maupun swasta. Mengingat kebutuhan menjelang lebaran yang menguras dompet, THR seolah mampu menjadi angin segar.

Namun lebaran tahun ini dipastikan akan berbeda bagi beberapa kalangan. Terkecuali, para PNS. Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sudah memastikan pembayaran THR untuk para PNS hingga Eselon III akan dilakukan pencairan paling lambat hari Jumat, 15 Mei 2020. Meskipun di tahun ini besaran THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena minus tunjangan kinerja.


Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan para buruh dan pegawai swasta lainnya, yang tentu saja masih merasa gelisah berkenaan dengan pembayaran THR mereka. Belum adanya kepastian mengingat kemampuan perusahaan yang berbeda terkait dampak dari pandemi global COVID-19, membuat nasib pegawai sektor swasta dan buruh pabrik bak bumi dan langit bila dibandingan PNS.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan, yang seolah memberikan lampu hijau untuk pembayaran THR pegawai swasta dan buruh pabrik, untuk bisa dicicil hingga ditunda.

Perusahaan bisa melakukan kompromi dengan para karyawannya, untuk mencari solusi mengenai pembayaran THR. Karena waktu dan pemabayaran THR tetap berstatus wajib.

1 comment for "THR PNS Vs Buruh, Bagaikan Langit dan Bumi"