H+2 Lebaran, Aktor Dwi Sasono Terciduk, Simpan Ganja 16 Gram
WuanjrotBray,-
Aktor kenamaan Dwi Sasono, yang juga suami dari penyanyi Widi Mulia (B3) ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya yang berada di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Tentu saja ini menambah daftar panjang dari deretan artis Indonesia yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Sejak penangkapan Selasa (26/5) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akhirnya menggelar konferensi pers pada Senin (1/6), bersamaan dengan Dwi Sasono yang turut hadir dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan penutup wajah.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari dalam suatu tempat di rumah tersangka. Hasil tes urine yang dilakukan pun memberikan hasil positif menggunakan narkoba. Dari hasil penyelidikan, Dwi Sasono mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka juga mengaku baru satu bulan ini menggunakan ganja.
Dwi Sasono mengungkap alasan ia menggunakan ganja adalah karena kesulitan tidur selama berada di rumah akibat pandemi COVID-19. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan penyelidikan apakah masih ada penyebab lain di luar yang sudah diungkapkan kepada penyidik.
Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah melakukan assesment terhadap tersangka yang nantinya akan menentukan apakah tersangka akan direhabilitasi atau tidak. Karena, hingga saat ini pihak Kepolisian tidak menemukan indikasi bahwa Dwi Sasono adalah pengedar, selama ini dia hanya membeli untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi mengungkap, istri dari Dwi Sasono (Widi Mulia) tidak terlibat narkoba, bahkan sang istri mengaku tidak tahu-menahu mengenai suaminya yang mengkonsumsi narkoba. Bahkan selama proses penahanan, Widi Mulia belum pernah menjenguk tersangka.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.
Post a Comment for "H+2 Lebaran, Aktor Dwi Sasono Terciduk, Simpan Ganja 16 Gram"