Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MUI Tidak Menganut Paham Shalat Jumat Bersesi



WuanjrotBray,-

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pelaksaan shalat Jumat yang dibagi menjadi 2 sesi (gelombang). Menurut Sekretari Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pandangan MUI mengenai pelaksanaan shalat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Artinya tidak ada sesi lain. 

Maka, merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam untuk menyediakan tempat pelaksanaan shalat Jumat yang jumlahnya cukup banyak di masa pandemi seperti ini, agar jemaah tetap bisa melaksanakan shalat Jumat sesuai syariat meskipun tetap menerapkan aturan physical distancing (menjaga jarak fisik).


Memang ada dua pendapat, apabilan tempat shalat Jumat ternyata tidak dapat menampung jemaah yang akan melaksanakan shalat Jumat :

  1. Apabila seseorang sudah datang ke tempat pelaksanaan namun tidak tertampung, pendapat pertama boleh tidak shalat Jumat tetapi menggantinya dengan shalat Dzuhur baik sendiri maupun berjamaah. 
  2. Pendapat kedua tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid atau tempat pelaksanaan shalat Jumat tersebut, misalnya di halaman/jalan raya selama tempatnya bersih. 
MUI tidak menganut adanya shalat Jumat bersesi/bergelombang. Sebab dalam pelaksanaan 2 sesi seperti itu prinsip fas'aw (bersegera) tidak bisa ditegakkan, padahal itu adalah perintah. 

Post a Comment for "MUI Tidak Menganut Paham Shalat Jumat Bersesi"