Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran DMI, Shalat Jumat 2 Gelombang, Ganjil-Genap Berdasarkan Nomor HP. Masjid Raya Bandung Tak Ikuti Edaran



WuanjrotBray,-

Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmadja, menjelaskan mengenai pelaksaan Shalat Jumat di Masjid Raya Bandung tidak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh DMI (Dewan Masjid Indonesia. Artinya, shalat Jumat tetap dilakukan satu waktu saja pada waktu yang sudah ditentukan sesuai syariat agama, tidak ada istilah dua gelombang.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020, dan ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dan Sekretais Jenderal (Sekjen) DMI, Imam Addaraqutni. Surat edaran ini menjelaskan mengenai tata cara shalat Jumat yang digelar pada masa transisi atau new normal, yang akan dibagi menjadi dua gelombang dengan berdasarkan aturan 'ganjil-genap' dari nomor ponsel jemaah. Gelombang I pada pukul 12.00 dan gelombang II pada pukul 13.00.


Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah berdasarkan hasil pantauan DMI pada dua kali pelaksanaa shalat Jumat yang menerapkan protokol kesehatan, DMI melihat banyak jemaah shalat Jumat yang melaksanakan sholat hingga ke halaman masjid bahkan sampai ke jalan raya karena masjid menjalankan aturan physical distancing, ini membuat barisan menjadi tidak teratur. Apalagi banyak masjid yang kapasitasnya terbatas.

Namun, menurut Ketua DKM Masjid Raya Bandung, hal ini tidak diberlakukan olehnya karena kapasitas masjid sejauh ini masih cukup untuk menampung jemaah yang melaksanakan shalat Jumat, bahkan kalaupun sampai ke alun-alun pun tidak apa-apa asalkan shafnya menyambung, di Mekkah pun biasa sampai ke jalan.

Masjid raya Bandung tidak mengikuti surat edaran DMI, Muchtar menambahkan lebih memilih mengembalikan pada aturan Allah dan Rasul-Nya.

Post a Comment for "Edaran DMI, Shalat Jumat 2 Gelombang, Ganjil-Genap Berdasarkan Nomor HP. Masjid Raya Bandung Tak Ikuti Edaran"