Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag Rilis Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban



WuanjrotBray,-

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H yang aman pada masa COVID-19.

Dalam surat edaran Kemenag tersebut, Menteri Agama menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di semua daerah selama menerapkan protokol kesehatan yang berlaku terkecuali kawasan-kawasan yang masih dianggap rawan COVID-19 berdasarkan keputusan pemerintah dan gugus tugas COVID-19.


Berikut poin-poin penjelasan mengenai panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai surat edaran dari Kemenag :
  1. Di area pelaksanaan kegiatan terdapat petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan penyebaran COVID-19
  2. Area pelaksanaan kegiatan sudah dibersihkan dan dilakukan penyemprotan disinfektan
  3. Dibatasinya jalur masuk dan keluar ke area pelaksanaan kegiatan untuk memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan
  4. Di jalur masuk dan keluar, panitia menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan juga handsanitizer.
  5. Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di jalur masuk dan keluar. Apabila ditemukan jemaah yang bersuhu lebih dari 37,5' C maka dilakuakn 2 kali pemeriksaan dalam kurun waktu 5 menit. Jika hasilnya tetap sama, maka jamaah tersebut tidak diperkenankan masuk ke area pelaksanaan kegiatan
  6. Memberlakukan physical distancing. Mengatur jarak dengen memberikan tanda minimal 1 meter
  7. Tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun, pelaksanaan sholat dan khutbah dilaksanakan sesingkat mungkin. 
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah dengan menjalankan kotak berkeliling, karena dikhawatirkan perpindahan tangan bisa menularkan penyakit
Adapun persyaratan jemaah yang akan mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sebagai berikut :
  1. Sedang dalam kondisi badan yang sehat
  2. Membawa peralatan shalat masing-masing (Sajadah, mukena, dan lain-lain)
  3. Mengenakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan kegiatan
  4. Sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer
  5. Hindari kontak fisik bersalaman atau berpelukan
  6. Menjaga jarak sesuai aturan yang sudah diterbitkan
  7. Dihimbau kepada anak-anak, lansia, atau yang memiliki penyakit bawaan untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha berjamaah karena dikhawatirkan rentan tertular COVID-19.
Sementara untuk panduan penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut :
  1. Area yang digunakan untuk kegiatan pemotongan hewan kurban memungkinkan penerapan jarak fisik
  2. Panitia penyelenggara memastikan dan mengatur kerumunan agar tidak memadati area pelaksanaan kegiatan, cukup dihadiri panitia dan pihak yang bersangkutan
  3. Pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging tetap harus memperhatikan pembatasan jarak antara panitia satu dengan yang lainnya
  4. Tidak ada antrian pengambilan daging hewan kurban. Pendistribusian dilakuakn panitian ke rumah mustahik
Selanjutnya mengenai panduan personal bagi panita penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut :
  1. Terdapat petugas ang mengukur suhu di jalur masuk/keluar
  2. Penanganan daging, tulang, dan jeroan dikerjakan oleh panitia yang berbeda
  3. Seluruh panitian mengenakan masker, pakaian lengan panjang, dan menggunakan sarung tangan
  4. Para panitia diedukasi untuk tidak menyentuh wajah, mata, hidung, mulut dan selalu mencuci tangan
  5. Hindari kontak fisik dan perhatikan etika batuk/bersin/meludah
  6. Semua panitia atau siapapun yang berada di area penyembelihan harus segera mandi dan membersihkan diri sebelum berkumpul dengan keluarga di rumah
Terakhir mengenai alat yang digunakan untuk penyembelihan hewan kurban :
  1. Sebelum dan setelah digunakan alat dan tempat penyembelihan harus dibersihkan dan disemprot disinfektan
  2. Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika harus berpindah tangan usahakan dilakukan disinfeksi terlebih dahulu

Post a Comment for "Kemenag Rilis Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban"