Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mulai 1 Juli 2020, Bukan Cuma BPJS yang Resmi Naik, Tapi Juga Pemberlakukan Pajak Belanja Online dan Games



WuanjrotBray,-

Tahun 2020 sudah mulai memasuki pertengahan tahun. Pada awal bulan baru di masa pandemi ini, pemerintah memberlakukan beberapa aturan pemungutan uang rakyat sebagai sumber pemasukan negara.

Mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah resmi memberlakukan iuran dan pajak sebagai berikut :

  1. Kenaikan Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
    Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per tanggal 1 Juli 2020. Adapun kenaikan tersebut adalah untuk kelas I dan kelas II peserta mandiri. Sementara untuk kelas III peserta mandiri, baru akan naik di tahun depan, sehingga tahun ini masih akan bernominal sama seperti sebelumnya.

    Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Juli 2020 adalah sebagai berikut :
    > Kelas I iuran naik 85,18% dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 150.000 per bulan
    > Kelas II iuran naik 96,07% dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 per bulan
    > Kelas III iuran tetap Rp. 25.500 per bulan, namun tahun depan akan menjadi Rp. 35.000 (sebenarnya untuk iuran kelas III adalah Rp. 42.000, namun ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 16.500).


  2. Pemberlakuan Pajak Belanja Online
    Aktivitas pembelian digital baik barang maupun jasa kini dikenaik pajak konsumsi sebesar 10% dari harga beli. Setidaknya ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), antara lain :
    > Sistem perangkat lunak dan aplikasi
    > Video, musik, dan games
    > Penjualan film
    > Perangkat lunak khusus
    > Perangkat lunak telepon genggam
    > Hak siaran atau layanan tv berlangganan
    > Penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

    Semual mengenai hal yang dijelaskan di atas, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)


  3. Pemberlakukan Pajak Games
    Objek kena pajak selanjutnya adalah pembelian aplikasi games online yang berasal dari luar negeri, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilan (PPN) sebesar 10% dari harga barang yang dibeli oleh konsumen.

    Steam adalah layanan distribusi digital video games yang sudah berdiri sejak 16 tahu lalu dari Valve dan merupakan salah satu digital platform yang akan memungut PPN.

    Pemungutan pajak ini sudah diresmikan pada Jumat (15/5/20) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.


Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk digital seperti ini diharapkan dapat membantu menanggulangi dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi global virus corona (COVID-19)

Post a Comment for "Mulai 1 Juli 2020, Bukan Cuma BPJS yang Resmi Naik, Tapi Juga Pemberlakukan Pajak Belanja Online dan Games"