Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepolisian Resor Kota Bandung, Tangkap 2 Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB



WuanjrotBray,-

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan dua pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berinisial FH dan TA.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, modus yang digunakan oleh dua pelaku tersebut adalah dengan menghapus identitas kendaraan pada STNK maupun BPKB dengan menggunakan amplas lalu diubah, untuk kemudian dijual.


Hendra Kurniawan juga menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang akan dipalsukan tersebut diperoleh dari membeli melalui media sosial dengan harga 150ribu samapi 200ribu rupiah, diduga dokumen tersebut berasal dari orang-orang yang kehilangan kendaraannya. 

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan-laporan dari masyarakat yang kerap mendapatkan kesulitan pada saat hendak memperpanjang STNK dan BPKB karena ada ketidaksesuaian antara nomor registrasi motor dengan dokumen-dokumen tersebut.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya belasan kendaraan roda empat dan roda dua, serta STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Tak lupa, Hendra Kurniawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek keaslian dokumen kendaraan bermotor (baik roda 2 maupun roda 4) ke SAMSAT guna menghindari dokumen asli yang dipalsukan.

Post a Comment for "Kepolisian Resor Kota Bandung, Tangkap 2 Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB"