Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberlakuan Ganji Genap Untuk Pedagang di Bandung



WuanjrotBray,-

Masih dalam rangkaian upaya pencegahan virus COVID-19 dalam masa pandemi, Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan aturan ganjil-genap untuk para pedagang kaki lima di wilayah kota Bandung. 

Aturan diharapkan bisa menghindari kerumunan di lokasi-lokasi berjualan para PKL tersebut. 


Kepala Dinas Koperasi Usaha dan Mikro Kecil Menengah Kota Bandung sekaligus Sekretaris Satgasus PKL, Atet Dedi Handiman, berkoordinasi dengan pedagang kaki lima di bawah binaannya yang berada di 17 titik lokasi, menjelaskan mengenai teknis aturan ganjil-genap yang akan diterapkan pada PKL di Kota Bandung. Untuk mempermudah pengaturan dan penerapan aturan ini, lapak jualan akan diberi nomor. Nantinya para PKL akan berjualan bergantian sesuai dengan klasifikasi penomoran ganjil atau genap. 

Untuk beberapa titik PKL yang cukup sulit ditertibkan kerumunannya, sementara akan ditiadakan. Karena agak sulit untuk mengatur kerumunan orang-orang yang berbelanja di Pasar Minggu. Saat ini CFD (Car Free Day) Monju (Monumen Juang), Margahayu Raya, dan beberapa yang lainnya ditiadakan.

Rencana pengaturan ganjil-genap untuk PKL ini tidak disetujui oleh para PKL di Kebon Jati. 40 pedagang yang dikoordinir oleh Rence Sutajaya menyuarakan keberatan dengan aturan ganjil-genap ini. Menurut para pedagang tersebut penghasilan mereka dari usaha kuliner sudah sangat minim, jika harus ditambah dengan aturan ganjil-genap akan semakin berkurang.

Para pedagang ini berjanji akan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Post a Comment for "Pemberlakuan Ganji Genap Untuk Pedagang di Bandung"