Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tingkatkan Disiplin, Warga Jabar Wajib Masker, Per 27 Jui 2020 Ada Sanksinya



WuanjrotBray,-

Regulasi mengenai kewajiban memakai masker bagi masyarakatnya tengah dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini yang akan mengatur mengenai sanksi bagi para pelanggarnya.

Instruksi Presiden yang akan dikeluarkan di minggu berkenaan dengan pendisiplinan masayrakat dalam penerapan protoko kesehatan selama masa pandemi COVID-19, akan menambah kekuatan hukum bagi diterapkannya aturan ini. 


Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil juga menyampaikan akan dipersiapkan dua sanksi bagi para pelanggar. Sanksi administrasi misalnya berupa teguran secara lisan maupun tertulis, sanksi denda sebesar Rp. 100.000 sampai dengan 150.000 rupiah. Selain itu ada pula sanksi sosial, seperti melakukan pekerjaan sosial yang harus dikerjakan.

Protokol kesehatan itu ada tiga pokok, pertama penggunaan masker, kedua jaga jarak (physical & social distancing), yang terakhir adalah perilaku hidup bersih dan sehat.


Post a Comment for "Tingkatkan Disiplin, Warga Jabar Wajib Masker, Per 27 Jui 2020 Ada Sanksinya"