Jakarta Terapkan PSBB Total Mulai 14 September, Karyawan Kembali WFH
WuanjrotBray,-
Mulai 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali menerapkan PSBB total. Dari hasil evaluasi, dalam seminggu terakhir ini, angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen, situasi in dinilai mengkhawatirkan.
Maka semua kegiatan yang sudah bisa dilakukan pada masa transisi kemarin, akan kembali dilarang saat masa PSBB kembali dilaksanakan. Artinya, perkantoran non esensial kembali di tutup dan kegiatan operasional kantor dilakukan dari rumah (Work From Home).
Hanya ada 11 sektor esensial yang diizinkan melakukan pekerjaan di gendung perkantoran namun dengan operasi minimal. mengurangi kegiatan operasional.
11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi ini sama dengan ketika masa PSBB sebelumnya. Seperti kesehatan, energi, keuangan, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari, bahan pangan, teknologi informasi, logistik konstruksi, dan pelayanan dasar.
Post a Comment for "Jakarta Terapkan PSBB Total Mulai 14 September, Karyawan Kembali WFH"