PENIPUAN Milyaran Rupiah Berkedok Jual Rumah Subsidi, Korban Mencapai 210 Orang
Kurang lebih 4 tahun, sejak 2016, kasus ini bak hilang ditelan bumi. Bahkan kantor PT. SBP yang berlokasi di Jalan Cimareme No. 259, Desa Cimareme, Padalarang Kabupaten Bandung Barat, sudah tutup sejak lama.
Hingga akhirnya, pada hari Kamis (22/10), Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K beserta Satuan Reskrim Polres Cimahi menggelar konferensi pers di Gedung Pengabdian Sanika Satyawad Mako Polres Cimahi, untuk Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
Terungkap dua orang bernama Osi Rizal alian Osu Bin Sukindar (58) selaku Komisaris dan Irvan Arief Rachman atau Irvan Bin Syahir Ismail (42) selaku Direktur Keuangan, yang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Uang yang dikumpulkan dari para korban mencapai angka 8.072.132.578,- (Delapan milyar tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), ungkap Kapolres Cimahi. Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor supaya proses hukum dapat dilanjutkan.
Post a Comment for "PENIPUAN Milyaran Rupiah Berkedok Jual Rumah Subsidi, Korban Mencapai 210 Orang"