Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bulan Ramadhan Tahun Ini, Pemkot Bandung Keluarkan Tiga Kebijakan

WuanjrotBray,-
Memasuki bulan Ramadhan 1442 H, suasana seperti masih belum banyak berubah dibanding tahun lalu. Pasalnya pandemi COVID-19 masih belum juga mereda sejak kemunculannya setahun lalu. 

Namun untuk Ramadhan 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berlaku selama bulan Ramadhan. 

Seperti apa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung tersebut, simak poin berikut:

  • Boleh Buka Puasa Bersama, Tapi Tidak "Ngabuburit"
    Boleh melakukan kegiatan buka bersama di kafe atau restoran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun tidak diperkenankan "ngabuburit" atau jalan bersama setelah subuh, karena akan mengundang keramaian.
    Pelaksanaan kultum dan ceramah subuh tetap diperbolehkan namun pelaksanaannya sesingkat mungkin, maksimal 15 menit.

  • Tidak Boleh Melakukan Sahur On The Road
    Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan 'sahur on the road'. DIharapkan masyarakat bisa melaksanakan sahur di kediamannya masing-masing tanpa harus menimbulkan kerumunan. 

  • Jam Operasional Usaha Kuliner diperpanjangA
    Pemkota Bandung merelaksasi jam operasional untuk usaha kuliner, termasuk mal dan pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Namun tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menjaga protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Kemudian, pengelolah hanya diizinkan menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat.

Post a Comment for "Bulan Ramadhan Tahun Ini, Pemkot Bandung Keluarkan Tiga Kebijakan"