Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Tutup, Jika Bandel Akan di Segel


WuanjrotBray,-
Selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam, seperti klub malam, karaoke, panti pijat, bar, diskotek, panti pijat, dan spa dilarang beroperasi.

Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 11 April 2021 hingga 15 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Disbudpar Kota Bandung yang menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Itu berati berlaku penuh selama 24 jam.

Apabila membandel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberi ultimatum akan melakukan penyegelan.

Aturan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi, bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh tempat hiburan. Pihaknya menurunkan hingga 700 personil selama bulan Ramadhan. Selain untuk mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi kerumunan dan menegakan aturan, terutama penerapan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. 

Post a Comment for "Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Tutup, Jika Bandel Akan di Segel"