Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cuti Bersama ASN 2021. Hanya 2 Hari Berdasarkan Keppres



WuanjrotBray,-
Keputusan Presiden yang mengatur mengenai cuti bersama bagi ASN sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, menjelaskan bahwa cuti bersama bagi ASN selama 2021 adalah 2 hari, yaitu pada Rabu, 12 Mei 2021untuk cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H dan Jumat, 24 Desember 2021 untuk cuti bersama hari raya Natal 2021. 

Hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menurutnya jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti itu, maka ditegaskan bahwa ASN Pemkot Bandung wajib mentaatinya.

Pemkot Bandung akan sangat tegas berkenaan dengan cuti. Bagi ASN yang ingin mengajukan keluar kota, maka harus ada pengajuan dan bukti yang jelas alasannya. Misalnya saja apabila ada kedukaan (keluarga atau sanak saudara yang meninggal/sakit). Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.

Ema menambahkan akan ada sanksi bagi para ASN yang melanggar.


Post a Comment for "Cuti Bersama ASN 2021. Hanya 2 Hari Berdasarkan Keppres"