Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021


WuanjrotBray,-
Upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) tidak pernah berhenti. Kali ini Pemerintah akan menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa dan Bali terhitung mulai tangga 3 Juli 2021 hingga 2 minggu ke depan.

Aturan tersebut sudah bersifat final, artinya hanya tinggal menunggu pengumaman dari Pemerintah.

Cakupan pengetatan aktivitas meliputi :

  • Work From Home (WFH) untuk seluruh sektor non-esensial 100%
  • Pemberlakuan 50% maksimal staff Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan untuk sektor esensial (keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non penanganan karantina), dan 100% staff Work From Office dengan penerapan protokol kesehatan untuk sektor kritikal (kesehatan, energi, keamanan, industri makanan, minuman dan penunjangnya, logistik dan transportasi, objek vital nasional, penanganan bencana, petrokimia, semen, konstruksi, listrik dan air, industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari)
  • Untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, pasar swalayan diberlakukan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan tutup
  • Rumah makan dan restoran hanya diperkenankan melayani delivery dan take away.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Tempat ibadah dan semua tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
  • Fasilitas umum ditutup sementara
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosia masyarakat ditutup sementara
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
  • Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70%
  • Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang, makanan disediakan di wadah tertutup dan dibawa pulang, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Post a Comment for "Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021"