PPKM Diperpanjang Lagi 14 Hari. Simak Aturan Naik Kereta dan Pesawat!
Sejumlah kebijakan baru pun diberlakukan, salah satunya aturan dalam perjalanan domestik baik menggunakan kendaraan pribadi (mobil atau sepeda motor), maupun menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut, maupun bus.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.
Selain itu untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang, wajib memperlihatkan hasil negatif dari PCR yang diambil maksimal pada H-2 keberangkatan.
Sementara untuk transportasi lainnya, seperti kereta api, kapal laut, maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) wajib menunjukan hasil negatif ANTIGEN yang diambil maksimal H-1 keberangkatan.
Post a Comment for "PPKM Diperpanjang Lagi 14 Hari. Simak Aturan Naik Kereta dan Pesawat!"