Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Melakukan Perjalanan Pada Libur Natal dan Tahun Baru



WuanjrotBray,-
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan keluar daerah dengan menggunakan transporttasi umum. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.
Adapun aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sudah melakukan vaksin sebanyak 2 kali (wajib).
  • Melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam.
  • Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi 
  • Apabila ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif COVID-19 Maka mereka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Peraturan tersebut belaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Bersamaan dengan itu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Post a Comment for "Syarat Melakukan Perjalanan Pada Libur Natal dan Tahun Baru"