Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Logo Halal Indonesia Diganti, Ini Filosofinya!



WuanjrotBray,-
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menetapkan logo halal yang baru dan berlaku di seluruh Indonesia.

Daalam siaran persnya pada hari Sabtu (12/3) Kemenag menjelaskan bahwa penetapan logo halal yang baru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang sudah berlaku efektif semenjak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, secara filosofi logo halal yang baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Terdiri dari dua objek yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik.

Gunungan dalam wayang kulit yang berbentuk llimas ini melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu, semakin tua usia, manusia harus semakin mendekat kepada Sang Pencipta.

Sementara makna filosofis dari motif surjan adalah sebagai berikut bagian leher surjan memiliki tiga pasang kancing atau 6 buah yang menggambarkan rukun iman, motif lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Untuk warna ungu sebagai warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Untuk warna sekundernya hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenenangan.

Post a Comment for "Logo Halal Indonesia Diganti, Ini Filosofinya!"