Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resmi Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara


WuanjrotBray,-
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri menerangkan bahwa Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Hal ini serupa dengan Crazy Rich Medan Indra Kenz yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama melalui platform Binomo.

Pada Rabu, 9 Maret 2022 pasca ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat nampak sepi. Hal serupa nampak di Kompleks Bandung Tempo Doeloe nomor 8, bangunan yang digunakan Doni sebagai kantor itu terpantau sepi. Tidak ada aktivitas apapun di sekitarnya.

Kondisi Doni Salmanan sendiri saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus.

Post a Comment for "Resmi Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara"