Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan THR dari Menaker, Outsourcing dan Honorer Wajib Baca!


WuanjrotBray,-
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap para pekerjanya. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Faujiyah menyampaikan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan pada Lebaran 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 lalu, mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Dari Instagram Kemnaker dijelaskan mengenai fakta-fakta THR sebagai berikut :

  • THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Faujiyah mewajibkan Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.

  • THR Kena Pajak
    THR aavila melewati Penghasilan Tidak kena Pajak maka akan dipotong PPh Pasal 21. Besarannya berbeda tergantung besaran objek pajak yang dikenakan.

  • Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Tidak Mendapatkan THR
    Pekerja kontrak yang sudah habis masa kontraknya sebelum Lebaran 2022 maka tidak berhak mendapatkan THR. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

  • Pekerja Dirumahkan Tetap Dapat THR
    Dengan catatan sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka wajib diberi THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

  • Peserta Magang Tidak berhak mendapatkan THR
    Pekerja magang tidak berhak mendapat THR karena dasarnya perjanjian magang bukan perjanjian kerja.

  • Pekerja Honorer dan Outsourcing Berhak Mendapatkan THR
    Pemberian THR keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing di instansi atau daerah.
    Sementara untul outsoucing Sesuai pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat hari raya keagamaan atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.

  • Pekerja Nonmuslim Bisa Dapat THR Lebaran
    THR keagamaan biasanya dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Namun bisa diberikan bukan di hari raya keagamaan yang dianut apabila ada kesepakatan sebelumnya.

  • THR Tidak Boleh Dicicil
    Menaker Ida Faujiyah menegaskan THR keagamaan tahun ini tidak boleh dicicil seperti 2 tahun kebelakang. Wajib dibayarkan secara penuh.

  • THR Tidak Boleh Berbentuk Barang/Parcel
    THR dibayarkan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Tidak boleh diberikan dalam benuk barang atau parcel.


Post a Comment for "Aturan THR dari Menaker, Outsourcing dan Honorer Wajib Baca!"