Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NIK Jadi NPWP. Begini Penjelasannya!


WuanjrotBray,-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini diresmikan pada gelaran acara puncak Hari Pajak tahun 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti  Kantor Pusat DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Aturan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Kini, wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Masyarakat sebagai wajib pajak diberi kemudahan sehingga tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam acara tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan-kemudahan lain, salah satunya situs pajak https://www.pajak.go.id/ sudah tersedia dalam dua bahasa (bilingual website) yaitu dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Kemudahan lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga adalah validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online. Hal ini bisa mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah.

Semua fasilitas ini dirilis untuk ke depannya memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat agar lebih bisa memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Post a Comment for "NIK Jadi NPWP. Begini Penjelasannya!"