Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Kode Etik Putuskan Pemecatan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding


WuanjrotBray,-
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang yang berlangsung hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tersebut, akhirnya memutuskan melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai sanksi etik atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo tidak tinggal diam. Iya mengajukan banding sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022. 

Pada sidang yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang tersebut dihadirkan sejumlah saksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejumlah saksi yang dihadirkan bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo). 

Hingga saat ini Polri sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pembunuhan Brigradir J. Selain tiga orang yang namanya sudah disebutkan di atas, tersangka lain adalah Ferdy Sambo sendiri dan istrinya Putri Candrawati. 

Lima orang tersangka tersebut rencananya akan dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Post a Comment for "Sidang Kode Etik Putuskan Pemecatan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding"