Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Santri Gontor Tewas, Dua Mantan Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka


WuanjrotBray,-
Kasus yang viral tentang tewasnya seorang santri berinisial AM (17), perlahan kini mulai tersingkap setelah jajaran Kepolisian menetapkan dua mantan santri sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka pada kasus penganiayaan hingga berujung kematian ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 20 orang saksi. Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo akhirnya menetapkan MFA (18) dan IH (17) sebagai tersangka. Sebelumnya pihak dari Pondok Pesantren Gontor sudah mengeluarkan 2 tersangka tersebut. 

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan AM (17) terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Kronologi singkatnya adalah korban dan kedua temannya saat itu dipanggil oleh pelaku untuk mengklarifikasi berkenaan dengan perlengkapan yang hilang dan rusak.

Saat ini pihak Kepolisian sudah menyita beberapa barang bukti, yaitu 2 celana training, 2 kaos oblong, 2 patahan tongkat, 1 unit becak, 1 air gelas mineral, 1 minyak kayu putih, 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV RS. Yasyfin Darussalam Gontor.

Dua tersangka ini akan dijerat Pasal 8 ayat 3 jo Pasal 76c (UU Perlindungan Anak), Pasal 170 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah.

Post a Comment for "Santri Gontor Tewas, Dua Mantan Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka"