Ke Jepang Kini Tanpa Visa dan Tes PCR
Kabar gembira bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), pasalnya mulai tanggal 11 Oktober 2022 pukul 00.00 waktu Jepang, turis individu bisa berwisata ke Jepang tanpa visa. Selain itu juga PPLN yang masuk ke Jepang tidak perlu menyiapkan surat keterangan negatif COVID-19 dalam kurun waktu 72 jam. Dengan catatan, PPLN bisa menunjukkan surat keterangan vaksinasi tiga dosis yang jenis vaksinnya sudah tercantum dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO (Moderna, AstraZeneca, Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Covovax, Convidecia, dan lain-lain).
Tapi, apakah aturan ini juga berlaku bagi turis Indonesia?
Ternyata, turis Indonesia yang ingin berwisata ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.
Visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Sehingga bagi PPLN yang ingin bepergian ke Jepang, maka tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Adapun syarat untuk mengajukan Visa Waiver Jepang adalah sebagai berikut :
- Memiliki E-PasporSyarat pertama Bebas Visa Jepang bagi WNI adalah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan)
- Mengisi Form dan Registrasi E-PasporLangkah selanjutnya lakukan registrasi dengan mengsisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
- Menerima Bukti RegistrasiSetelah itu, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi yang akan berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir paspor. Bukti resgitrasi tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari. Proses registrasi menghabiskan waktu 2 hari kerja.
Post a Comment for "Ke Jepang Kini Tanpa Visa dan Tes PCR"