Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hingga April 2018, Setya Novanto Tidak Bisa Berpergian Ke Luar Negeri

WuanjrotBray., Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya bukan berarti Ketua DPR, Setya Novanto dapat bebas bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR, Setya Novanto selama enam bulan. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga April 2018 nanti.




"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017).
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi bepergian ke luar Indonesia tahap pertama pada 10 April 2017. Permintaan ini disampaikan KPK agar memudahkan memeriksa Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dengan demikian, masa pencegahan Novanto ke luar negeri akan berakhir pada 10 Oktober nanti. Seperti permintaan pertama, perpanjangan masa pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Novanto tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga April 2018. "Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April jatuh temponya. Dengan demikian maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru. Jadi sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK," katanya.

"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Post a Comment for "Hingga April 2018, Setya Novanto Tidak Bisa Berpergian Ke Luar Negeri"