Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LGBT dan Penghina Nabi Di Hukum Mati, Wuanjrot Pasti Bukan Di Indonesia



WuanjrotBray,- Hukum syariah Islam mulai diberlakukan di Negara hebat Brunei sejak April 2019, sejak diberlakukannya hukum syariah Negara Kecil Brunei menjadi negara maju dan makmur, karena para pembuat negatif seperti koruptor atau pencuri akan diberlakukan sesuai syariah yaitu di potong tangan.

Begitu juga dengan para pelaku yang memiliki penyakit serius yaitu LGBT dan perzinaan  akan di rajam sampai mati. Hal semacam ini sudah dirancang undang-undangnya dan Brunei adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariah secara Nasional.

Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidatonya mengajak masyarakatnya untuk meningkatkan lagi ajaran Islam yang lebih kuat, agar berkah terus menerus turun.


Masalah Azan pun disinggungnya menurutnya Azan harus dikumandangkan di tempat-tempat umum tidak hanya dimesjid saja, ini salah satu program keunggulannya. Sudah banyak pelaku LGBT yang sudah di hukum mati, sehingga penyakit ini tidak menyebar luas dan pencurian atau kejahatan yang lainya semakin menurun. Negara Brunei langsung melesat menjadi negara terbaik dan sangat menjadi contoh buat negara-negara lain yang ingin rakyatnya makmur dan disiplin.

Ketika hukum syariah diterapkan dan menjadikan negara tanpa maksiat, apakah Brunei akan aman dan tidak ada protes ? salah besar, yang namanya tidak suka pasti selalu ada, bahkan Brunei banyak sekali yang mengajukan banding dari luar, salah satunya organisasi non pemerintah Human Right Watch (HRW) meminta agar hukum syariahnya di cabut lagi. Menurutnya itu pelanggaran HAM, semua orang membutuhkan privasi dan ada kesempatan untuk mendapat perlakuan baik.



Post a Comment for " LGBT dan Penghina Nabi Di Hukum Mati, Wuanjrot Pasti Bukan Di Indonesia "