Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Demo Buruh di Gedung Sate



WuanjrotBray.,
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 yang dikeluarkan oleh Ridwa Kamil mengenai upah minimum kota/kabupaten 2020 di Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2019, ternyata menimbulkan reaksi dari ribuan buruh yang melakukan demonstrasi di Gedung Sate Bandung, Senin, 2 Desember 2019 kemarin.

Hal ini dikarenakan, dalam SK tersebut didapati satu poin yang dinilai merugikan kaum buruh, yakni poin D Diktum 7 yang membahas mengenai penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan oleh Disnaker Jabar. Lebih jelasnya dalam SK tersebut menyatakan "dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, pengusaha dapat melakukan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditingkat perusahaan dalam menentukan besara upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.  

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto, poin dalam SK tersebut bisa memberikan peluang kepada perusahaan khususnya industri padat karya untuk melemahkan buruh.

Demostrasi yang dilakukan para buruh hari Selasa kemarin berakhir dengan beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur, yaitu :


  1. Meminta Gubernur untuk menghapus poin kontroversial tersebut, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan lain.
  2. Meminta Gubernur membuat surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat, untuk segera merundingkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) di masing-masing daerah kepemimpinannya.
  3. Menolak Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, isu lama yang selalu disuarakan para buruh pada setiap tahunnya.
Roy Jinto juga mengatakan, sudah ada kesepakatan dari serikat buruh untuk membatalkan mogok daerah yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019.

Apabila tuntutannya tidak dipenuhi kaum buruh diwakili oleh Roy Jinto mengancam akan melakukan aksi kembali pada 6 Desember 2019, Jumat mendatang. 

Apapun yang akan dilakukan, semoga semua prosesnya berjalan dengan baik dan tertib.


Post a Comment for "Demo Buruh di Gedung Sate"