Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASN Eselon I dan II Diputuskan Tak Dapat THR Tahun Ini



WuanjrotBray,-

Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pada tanggal 14 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. 
Saat ini, pemerintah pun sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden yang mengatur pemberian THR. 


Tak hanya itu, pejabat negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah juga tidak mendapatkan THR. 

Hal ini dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19).

Namun demikian, seperti yang sudah diputuskan sebelumnya, THR tetap diberikan kepada ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah. Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

Post a Comment for "ASN Eselon I dan II Diputuskan Tak Dapat THR Tahun Ini"