Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ngomongin tentang STNK Perpanjangannya





WuanjrotBray,- Ayoo yang sudah jatuh tempo tahunan atau bahkan sudah habis masa dari plat nomor atau pajak 5 tahunan, segera diurus, karena nanti akan menjadi masalah di depan loh. Kalau pusing mikirin apa aja persyaratannya, kita akan bahas disini secara sederhana ya.

Perpanjangan pajak 1 tahunan
1. Stnk asli
2. Ktp asli a.n pemilik di stnk / kop surat bagi stnk atas nama Perusahaan

Perpanjangan pajak dan stnk 5 tahun
1. Stnk asli
2. Ktp asli a.n pemilik di stnk / kop surat bagi stnk atas nama Perusahaan
3. Foto copi bpkb
4. Cek pisik kendaraan dari samsat setempat

BBN/Balik nama
1. Bpkb asli
2. Stnk asli
3. Foto copi ktp pemilik baru (ktp pemilik lama gak perlu)
4. Cek pisik kendaraan dari samsat setempat (bikin rangkap dua)
5. Materai Rp.6000 1 buah

Baca Juga : Motorola Razr, Berapa Harga di 2020 ?

Stnk hilang
1. Bpkb asli / keterangan leasing
2. ktp asli a.n pemilik di stnk / kop surat bagi stnk atas nama Perusahaan
3. cek pisik kendaraan dari samsat setempat

Mutasi keluar (cabut berkas)
1. Bpkb asli
2. Stnk asli
3. Foto copi ktp pemilik baru (ktp pemilik lama tdk perlu)
4. Cek pisik kendaraan dari samsat setempat
5. Materai Rp.6000 1 buah

Mutasi masuk dari luar daerah
1.Semua berkas yang di keluarkan oleh samsat terdahulu

Ganti Warna
1.Bpkb asli
2.Stnk asli
3.Ktp asli a.n pemilik di stnk
4.Cek pisik kendaraan
5.Surat keterangan bengkel
6.Foto kendaraan yg sudah ganti warna

Post a Comment for "Ngomongin tentang STNK Perpanjangannya"