Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hari Anti Narkotika Internasional - 26 Juni


WuanjrotBray,-
Melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Intenasional Menentang Penyaahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. 

Maka sejak itu, setiap tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.

Adanya peringatan yang dilakukan secara internasional/global seperti ini ditujukan agar adanya peningkatan kesadaran di masyarakat mengenai bahaya narkoba dna masalah-masalah yang ditimbulkan akibat narkoba.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, pada tahun ini PBB mengusung tema "Share Facts On Drugs, Save Lives". Tema ini berkonsentrasi pada perbaikan informasi yang tidak benar yang beredar di masyarakat mengenai narkoba. Kemudian digantikan dengan mempromosikan informasi yang berupa fakta mengenai dampak buruk narkoba. Agar lebih banyak lagi jiwa yang bisa terselamatkan setelah mengetahui kebenarannya.

Sementara, di negara kita sendiri di Indonesia juga sudah sejak lama sangat serius dalam pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba). 

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada sekitar 18.000 jiwa yang meninggal dunia dalam setahun akibat penyalahgunaan narkoba. Artinya ada sekitar 50 orang meninggal akibat narkoba setiap harinya. Angka tersebut belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Maka sejak 2016 BNN (Badan Narkotika Nasional) sudah gencar menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini tentunya sebagai bentuk nyata tanggap darurat narkoba. 

Post a Comment for "Hari Anti Narkotika Internasional - 26 Juni"