KABUPATEN BANDUNG TERAPKAN SISTEM GANJIL GENAP
WuanjrotBray,-
Setelah Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021, maka mulai hari Kamis (12/8) 3 ruas jalan di Kabupaten Bandung mulai menerapkan aturan ganjil genap yang berlaku untuk plat nomor mobil dan motor.
Adapun tiga ruas jalan tersebut, yakni :
1. Jalan Raya Kopo - Sreang
2. Gerbang Tol Sorja
3. Jalan Al Fathu
Untuk waktu, pada pagi hari mulai pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-18.00 WIB.
Untuk aturan sistem ganjil genap, berlaku mengikuti tanggal pada hari tersebut, misalnya tanggal 12, maka kendaraan pribadi yang boleh masuk ruas jalan di atas adalah kendaraan berplat nomor genap dilihat dari angkat terakhir.
Peraturan seperti ini pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
Aturan ganjil genap ini akan dilaksanakan hingga tanggal 16 Agustu 2021, dan berlaku untuk kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
Post a Comment for "KABUPATEN BANDUNG TERAPKAN SISTEM GANJIL GENAP"